TUGAS
PRAKTEK KOMPUTER
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas individu Pada
Mata Kuliah “( praktikum komputer )”

Disusun Oleh :
Neneng
Robiah A : 122111474
JURUSAN : PAI-F/III (TIGA)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
IAIN “SULTAN MAULANA HASANUDIN” BANTEN
2013/1434
Nomor : Istimewa
Lampiran : -
Perihal : Lamaran
Kerja
Kepada
Yth
Kepala
Sekolah SDN Malang Nengah II
Di –
Tangerang
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Neneng Robiah Aladawiyah
TTL : tangerang, 22 sep
1995
Pendidikan : Sarjana (S1, Proses)
Jurusan : PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM ( PAI)
IPK
terakhir : 3,75
Nomor HP : 0878 0889 9699
Dengan
ini saya mengajukan permohonan tenaga mengajar dalam bidang Keagamaan,dan
pendidikan pada sekolah yang Bapak Pimpin. Sebagai bahan pertimbangan, bersama
ini saya lampirkan:
1.
Surat lamaran kerja
2.
Photo copy KTP
3.
Photo copy Transkip Nilai IPK
4.
Pas photo ukuran 3x4
5.
Surat pernyataan
6.
Surat izin mengajar dari pihak
kampus
Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan Surat
permohonan ini.
LEMBAGA KURSUS
DAN PELATIHAN
LKP. TEC
TEKNOLOGI EDUCATION CENTER
Jl. Parung Panjang No.05 Pagedangan Tangerang
Banten Tlp. 0252 (23254)
Nomor : MTs.i-05/205/N.U/VII/2014 Tangerang, 10 nov 2014
Lamp :
Perihal : Undangan Rapat
Kepada Yth
«Nama»
-di
«Alamat»
Asalamualaikum Wr.Wb
Teriring
salam dan do’a semoga kita semua diberikan kesehatan dan selalu dalam lindungan
Allah SWT
Selanjutnya
akan diadakan gotong royong di malang nengah RT 02/04 yang insya Allah akan
dilaksanakan pada
Hari : senin
Tanggal :
24 feb 2014
Jam : 07.30 s/d
selesai
Tempat : Malang Nengah
Maka
demi terwujudnya acara tersebut kami mohon bantuan kepada pemuda/i untuk
berkenan dalam acara tersebut.
Terimakasih
atas perhatiannya semoga Allah membalas amal baik bapak atau ibu sekalian Amin.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Tangerang,
10 februari 2014
Ketua
Sekertaris
Abdul
Gofur Neneng
R.A
اعوذ
با الله من الشيطا ن الجيم
بسم
الله الر حمن الر حيم الحمدالله رب العا
لمين الرحمن الحيم املك يوالمد ين ايا ك نعبد وايا نستعين اهدنا الصراط المستقيم صراط الذين انعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا
الضالين امين
BAB I
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Di
dalam Kitab Fathul Qorib ( Imam Alamah Ahmad bin Husain) Perkawina dalam ilmu fiqih berbahasa arab disebut
dengan dua kata,yaitu nikah dan zawaj.kata na-kha dan za-wa-ja terdapat dalam
al-quran dengan arti kawin yang berarti bergabung,hubungan kelamin,dan juga
berarti akad.
Dan
dalam buku fiqih munakahat ( Prof.Dr
H.M.A. Tihami M.A., MM.) ,nikah itu sendiri adalah salah satu asas pokok hidup
yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. dan pernikahan itu
bukan untuk mengatur kehidupan berumah tangga saja dan keturunan,tetapi juga
perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lainnya.adapun Perkawinan menurut
hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau
mitssaqanghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah. Sedangkan dalam Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 Perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.[1]
Adapun pengerian perkawinan menurut para
ulama diantaranya adalah menurut
·
Sayuti thalib:adalah
perjanjian suci yang membentuk keluarga antara seorang pria dan wanita
·
Ali bin abi
thalib:adalah memberikan definisi bahwa akad yang dengannya menjadi halal
hubungan seksual antara pria dan wanita
·
Muhamad al-bahi:adlah
cinta birahi yang merupakan factor yang terpenting untuk mendorong seseorang
berhubungan
Adapun pendapat perkawinan ataupun pernikahan oleh
para ilmuan adalah
·
Kartono:adalah insitusi
social yang diakui disetiap kebudayann dan masyarakat
·
Goldbrea(yumanas.marawis.2003)adalah
suatu lembaga yang sangat popular da;am masyrakat tetapi sekaligus juga suatu lembaga yang tahan lama
dan tahan uji
·
Saxton:adalah
1.
Sebagai suatu insitusi
social
2.
Sebagai makna individual
·
Terruwe (2003):adalah
suatu persatuan yang diucapakan oleh cinta yang didukung dan diberikan oleh
pria dan wanita
·
Bachtiar (2004):adalah
bertemunya dua hati dalam naungan pintu pergaulan hidup yang berlangsung dalam
jangka waktu lama
B. Dasar Hukum
Telah dijelaskan pada ayat di bawah ini bahwa allah
menciptakan manusian(rasull) untuk beristri ataupun menikah.dalam firman:
ôs)s9ur $uZù=yör& Wxßâ `ÏiB y7Î=ö6s% $uZù=yèy_ur öNçlm; %[`ºurør& ZpÍhèur 4 $tBur tb%x. @AqßtÏ9 br& uÎAù't >pt$t«Î/ wÎ) ÈbøÎ*Î/ «!$# 3 Èe@ä3Ï9 9@y_r& Ò>$tGÅ2 ÇÌÑÈ
38. Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa
Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan
keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat
(mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang
tertentu).[2]
Namun
pada dasarnya islam sangat mengajurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk
menikah.namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam,maka nikah ini
dapat di bagi menjadi lima macam
1.
Sunnah: sunah disini
diartikan bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga
dapat memberikan nafkah kepada isteri dan keperluan-keperluan lain yang mesti
dipenuhi.
2.
Wajib: wajib disini
diartikan bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalou tidak menikah
ia akan terjerumus dalam perjinahan
3.
Makruh: makruh disini
diartikan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan
belanja ataupun keprluan isterinya dan keprluan syahwatnya
4.
Haram: haram disini
diartikan bagi orang yang ingin menikahdengan niat menyakiti isterunya atau
menyia-nyiakannya.hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu
memberikan keperluan belanja kepada isterinya,sedang nafsunya tidak mendesak
5. Mubah: mubah disini diartikan bagi orang-orang yang
tidak mendesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang
mengharamkanya.
Adapun dasar hukum hukum perkawinan dapat dijelaskan
pula pada:
÷bÎ)ur
÷LäêøÿÅz
wr&
(#qäÜÅ¡ø)è?
Îû
4uK»tGuø9$#
(#qßsÅ3R$$sù
$tB
z>$sÛ
Nä3s9
z`ÏiB
Ïä!$|¡ÏiY9$#
4Óo_÷WtB
y]»n=èOur
yì»t/âur
(
÷bÎ*sù
óOçFøÿÅz
wr&
(#qä9Ï÷ès?
¸oyÏnºuqsù
÷rr&
$tB
ôMs3n=tB
öNä3ãY»yJ÷r&
4
y7Ï9ºs
#oT÷r&
wr&
(#qä9qãès?
ÇÌÈ
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka
kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.[3]
C. Rukun dan Syarat pernikahan
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada
tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul
dari keduanya berupa ungkapan kata(shighah). Karena dari shighah ini
secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
Ijab:
ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak
untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
Qabul:
apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/
kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dalam
menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon
mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama
sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan
seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.
A. Syarat-Syarat Sah
Perkawinan/Pernikahan
1. Mempelai Laki-Laki /
Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan /
Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai
Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan
Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah
Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6.
Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B. Rukun-Rukun
Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C. Pantangan /
Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
D. Menurut Undang-Undang
Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
Adapun
syarat dalam undang-undang [4]memutuskan bahwa untuk dapat melaksanakn
pernikahan harus memenuhi syarat-syarat sebagaiman yang di atur dalam pasal
yang berbunyi
·
Perkawinan
harus didasarkan persetujuan kedua belah pihak
·
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belim
mencapai umur 21 tahun haruslah mendapat ijin kedua orangtuanya
·
Dalam hal
salah satu seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam
keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka ijin yang dimaksud ayat 2 tadi
ini cukup diperoleh dari orang tuan yang masih hidup yang mampu
·
Dalam hal
kedua orang tua telah meninggal dunia atau pun tidak mampu maka ijin dapat
diperoleh dari wali, atau orang yang memelihara atau sanak keluarga yang
mempunyai hubungan darah dalm garis keturunan keatas selama mereka dapat
menyatakannya
Adapun macam-macam pernikahn menurut ajaran agama islam diantaranya
adalah
1. Nikah syighar
Adalah laki-laki yang menikahkan anak
perempuan.saudara perempuannya ataupun budak perempuanya kepada laki-laki
dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuanya baik adanya
maskawin ataupun tidak adanya maskawin dalam kedua pernikahan.namun pada
hakikaktnya nikah ini di haramkan
2. Nikah muhali
Adalah seorang laki-laki yang menikahi
seoarang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak 3 kali(setelah
dinikahinya) agar tujuan suami yang pertama dapat menikahi kembali.namun pada
umumnya pernikahan ini dilarang oleh allah swt karena adanya perantara.adapun
dalilnyan dari
Ibnu mas’ud r.a rasullah saw berkata
(melaknak almuhali (laki-laki) yang menikahi perempuan dan meraikannya dan
muhalallah orang yang menyeru muhali)..(hr.tirmidji, an nasai’ dan ahmad)
3. Nikah mut’ah
Adalah seorang laki-laki yng menikahi
perempuan untuk kurun waktu tertentu..atau dapat disebut dalam bahasa kita
adalah nikah kontrak.
4. Nikah siri
Adalah nikah yang tidak diketahui siapapun
dan tidak ada wali pada perempuan
Namun pada hakikatnya pernikahan ini adalah zina karna nikah ini
tidak mempunyai syarat syahnya pada hokum pernikaha
D.TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
Tujuan Nikah ditinjau dari :
Tujuan Fisiologis Yaitu
bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga
mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2. Tempat semua anggota keluarga
mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3. Tempat suami-isteri dapat memenuhi
kebutuhan biologisnya.
Tujuan
Psikologis Yaitu
bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Tempat semua anggota keluarga
diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2. Tempat semua anggota keluarga
mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3. Tempat semua anggota keluarga
mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4. Basis
pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.[5]
Tujuan Sosiologis Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Lingkungan pertama dan terbaik bagi
segenap anggota keluarga.
2. Unit sosial terkecil yang
menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan
masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
Tujuan da’wah Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1. Menjadi obyek wajib da’wah pertama
bagi sang da’i.
2. Menjadi prototipe keluarga muslim
ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3. Setiap anggota keluarga menjadi
partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4. Memberi antibodi/imunitas bagi
anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
a) Sarana pemenuh kebutuhan biologis.
b)
Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa.
c) Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia.
d)
Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral
kitab Bulughul Marom( Muhammad Hamid
Al-faqi )Rasulullah
pernah berkata kepada sekelompok pemuda :
“Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah.
Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika
belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’’
(pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)