Selasa, 11 Februari 2014

ICT Microsoft word Neneng R.A PAI F 3



TUGAS PRAKTEK KOMPUTER
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas individu  Pada
Mata Kuliah( praktikum komputer )”

Disusun Oleh :
Neneng Robiah A : 122111474
JURUSAN : PAI-F/III (TIGA)

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
IAIN SULTAN MAULANA HASANUDIN” BANTEN
2013/1434








Nomor           : Istimewa
Lampiran      : -
Perihal           : Lamaran Kerja
                         Kepada Yth
                         Kepala Sekolah SDN Malang Nengah II
                         Di –
                                Tangerang
                         Dengan hormat,
                         Yang bertanda tangan dibawah ini :
                         Nama                    :  Neneng Robiah Aladawiyah
                         TTL                         : tangerang, 22 sep 1995
                         Pendidikan         : Sarjana (S1, Proses)
                         Jurusan                                : PENDIDIKAN AGAMA ISLAM ( PAI)
                         IPK terakhir        : 3,75
                         Nomor HP           : 0878 0889 9699
        
                         Dengan ini saya mengajukan permohonan tenaga mengajar dalam bidang Keagamaan,dan pendidikan pada sekolah yang Bapak Pimpin. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini saya lampirkan:

1.       Surat lamaran kerja
2.       Photo copy KTP
3.       Photo copy Transkip Nilai IPK
4.       Pas photo ukuran 3x4
5.       Surat pernyataan
6.       Surat izin mengajar dari pihak kampus

Besar harapan saya agar Bapak/Ibu dapat mempertimbangkan Surat permohonan ini.








LEMBAGA KURSUS DAN PELATIHAN
LKP. TEC TEKNOLOGI EDUCATION CENTER
Jl. Parung Panjang No.05 Pagedangan Tangerang Banten Tlp. 0252 (23254)                        
Nomor             : MTs.i-05/205/N.U/VII/2014                                      Tangerang, 10 nov 2014
Lamp               :
Perihal             : Undangan Rapat

Kepada Yth
«Nama»
-di
«Alamat»

            Asalamualaikum Wr.Wb
Teriring salam dan do’a semoga kita semua diberikan kesehatan dan selalu dalam lindungan Allah SWT
Selanjutnya akan diadakan gotong royong di malang nengah RT 02/04 yang insya Allah akan dilaksanakan pada
Hari                 :  senin
Tanggal           :  24 feb 2014
Jam                  :  07.30 s/d selesai
Tempat           :  Malang Nengah
Maka demi terwujudnya acara tersebut kami mohon bantuan kepada pemuda/i untuk berkenan dalam acara tersebut.
Terimakasih atas perhatiannya semoga Allah membalas amal baik bapak atau ibu sekalian Amin.
Wassalamualaikum Wr.Wb
                                                                                                Tangerang, 10 februari 2014

Ketua                                                                                                   Sekertaris                               

Abdul Gofur                                                                                         Neneng R.A
 


اعوذ با الله من الشيطا ن الجيم
بسم الله الر حمن الر حيم   الحمدالله رب العا لمين   الرحمن الحيم املك يوالمد ين   ايا ك نعبد وايا نستعين   اهدنا الصراط المستقيم   صراط الذين انعمت عليهم غير المغضوب عليهم ولا الضالين   امين









BAB I
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pernikahan
Di dalam Kitab Fathul Qorib ( Imam Alamah Ahmad bin Husain) Perkawina dalam ilmu fiqih berbahasa arab disebut dengan dua kata,yaitu nikah dan zawaj.kata na-kha dan za-wa-ja terdapat dalam al-quran dengan arti kawin yang berarti bergabung,hubungan kelamin,dan juga berarti akad.
Dan dalam buku  fiqih munakahat ( Prof.Dr H.M.A. Tihami M.A., MM.) ,nikah itu sendiri adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang sempurna. dan pernikahan itu bukan untuk mengatur kehidupan berumah tangga saja dan keturunan,tetapi juga perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lainnya.adapun Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqanghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan dalam  Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
Adapun pengerian perkawinan menurut para ulama diantaranya adalah menurut
·        Sayuti thalib:adalah perjanjian suci yang membentuk keluarga antara seorang pria dan wanita
·        Ali bin abi thalib:adalah memberikan definisi bahwa akad yang dengannya menjadi halal hubungan seksual antara pria dan wanita
·        Muhamad al-bahi:adlah cinta birahi yang merupakan factor yang terpenting untuk mendorong seseorang berhubungan
Adapun pendapat perkawinan ataupun pernikahan oleh para ilmuan adalah
·        Kartono:adalah insitusi social yang diakui disetiap kebudayann dan masyarakat
·        Goldbrea(yumanas.marawis.2003)adalah suatu lembaga yang sangat popular da;am masyrakat tetapi  sekaligus juga suatu lembaga yang tahan lama dan tahan uji
·        Saxton:adalah
1.      Sebagai suatu insitusi social
2.      Sebagai makna individual
·        Terruwe (2003):adalah suatu persatuan yang diucapakan oleh cinta yang didukung dan diberikan oleh pria dan wanita
·        Bachtiar (2004):adalah bertemunya dua hati dalam naungan pintu pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu lama
B.     Dasar Hukum
Telah dijelaskan pada ayat di bawah ini bahwa allah menciptakan manusian(rasull) untuk beristri ataupun menikah.dalam firman:
ôs)s9ur $uZù=yör& Wxßâ `ÏiB y7Î=ö6s% $uZù=yèy_ur öNçlm; %[`ºurør& Zp­ƒÍhèŒur 4 $tBur tb%x. @AqßtÏ9 br& uÎAù'tƒ >ptƒ$t«Î/ žwÎ) ÈbøŒÎ*Î/ «!$# 3 Èe@ä3Ï9 9@y_r& Ò>$tGÅ2 ÇÌÑÈ
38.  Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu).[2]
Namun pada dasarnya islam sangat mengajurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah.namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam-macam,maka nikah ini dapat di bagi menjadi lima macam
1.      Sunnah: sunah disini diartikan bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada isteri dan keperluan-keperluan lain yang mesti dipenuhi.
2.      Wajib: wajib disini diartikan bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalou tidak menikah ia akan terjerumus dalam perjinahan
3.      Makruh: makruh disini diartikan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan  pernikahan karena tidak mampu memberikan belanja ataupun keprluan isterinya dan keprluan syahwatnya
4.      Haram: haram disini diartikan bagi orang yang ingin menikahdengan niat menyakiti isterunya atau menyia-nyiakannya.hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberikan keperluan belanja kepada isterinya,sedang nafsunya tidak mendesak
5.      Mubah: mubah disini diartikan bagi orang-orang yang tidak mendesak oleh hal-hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkanya.
Adapun dasar hukum hukum perkawinan dapat dijelaskan pula pada:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
3.  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.[3]
C.     Rukun dan Syarat pernikahan
Rukun adalah bagian dari sesuatu, sedang sesuatu itu takkan ada tanpanya.Dengan demikian, rukun perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata(shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.
Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.
Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.
Dalam menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.http://ayonikah.net/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif
A. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam
D. Menurut Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
Adapun syarat dalam undang-undang [4]memutuskan bahwa untuk dapat melaksanakn pernikahan harus memenuhi syarat-syarat sebagaiman yang di atur dalam pasal yang berbunyi
·        Perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua belah pihak
·        Untuk  melangsungkan perkawinan seorang yang belim mencapai umur 21 tahun haruslah mendapat ijin kedua orangtuanya
·        Dalam hal salah satu seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya,maka ijin yang dimaksud ayat 2 tadi ini cukup diperoleh dari orang tuan yang masih hidup yang mampu
·        Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau pun tidak mampu maka ijin dapat diperoleh dari wali, atau orang yang memelihara atau sanak keluarga yang mempunyai hubungan darah dalm garis keturunan keatas selama mereka dapat menyatakannya

Adapun macam-macam pernikahn menurut ajaran agama islam diantaranya adalah
1.      Nikah syighar
Adalah laki-laki yang menikahkan anak perempuan.saudara perempuannya ataupun budak perempuanya kepada laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuanya baik adanya maskawin ataupun tidak adanya maskawin dalam kedua pernikahan.namun pada hakikaktnya nikah ini di haramkan
2.      Nikah muhali
Adalah seorang laki-laki yang menikahi seoarang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak 3 kali(setelah dinikahinya) agar tujuan suami yang pertama dapat menikahi kembali.namun pada umumnya pernikahan ini dilarang oleh allah swt karena adanya perantara.adapun dalilnyan dari
Ibnu mas’ud r.a rasullah saw berkata (melaknak almuhali (laki-laki) yang menikahi perempuan dan meraikannya dan muhalallah orang yang menyeru muhali)..(hr.tirmidji, an nasai’ dan ahmad)
3.  Nikah mut’ah
Adalah seorang laki-laki yng menikahi perempuan untuk kurun waktu tertentu..atau dapat disebut dalam bahasa kita adalah nikah kontrak.
4.    Nikah siri
Adalah nikah yang tidak diketahui siapapun dan tidak ada wali pada perempuan
Namun pada hakikatnya pernikahan ini adalah zina karna nikah ini tidak mempunyai syarat syahnya pada hokum pernikaha
D.TUJUAN DAN HIKMAH NIKAH
Tujuan Nikah ditinjau dari :
Tujuan Fisiologis Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.      Tempat semua anggota keluarga mendapatkan sarana berteduh yang baik & nyaman.
2.      Tempat semua anggota keluarga mendapatkan kosumsi makan-minum-pakaian yang memadai.
3.      Tempat suami-isteri dapat memenuhi kebutuhan biologisnya.
Tujuan Psikologis Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.      Tempat semua anggota keluarga diterima keberadaannya secara wajar & apa adanya.
2.      Tempat semua anggota keluarga mendapat pengakuan secara wajar dan nyaman.
3.      Tempat semua anggota keluarga mendapat dukungan psikologis bagi perkembangan jiwanya.
4.      Basis pembentukan identitas, citra dan konsep diri para anggota keluarga.[5]
Tujuan Sosiologis Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.      Lingkungan pertama dan terbaik bagi segenap anggota keluarga.
2.      Unit sosial terkecil yang menjembatani interaksi positif antara individu anggota keluarga dengan masyarakat sebagai unit sosial yang lebih besar.
Tujuan da’wah Yaitu bahwa sebuah keluarga harus dapat menjadi :
1.      Menjadi obyek wajib da’wah pertama bagi sang da’i.
2.      Menjadi prototipe keluarga muslim ideal (bagian dari pesona islam) bagi masyarakat muslim dan nonmuslim.
3.      Setiap anggota keluarga menjadi partisipan aktif-kontributif dalam da’wah.
4.      Memberi antibodi/imunitas bagi anggota keluarga dari kebatilan dan kemaksiatan
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
               a)     Sarana pemenuh kebutuhan biologis.
               b)     Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa.
         c)     Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia.
         d)    Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral
kitab Bulughul Marom( Muhammad Hamid Al-faqi )Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda :
“Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim)






















[1]Kompilasi Hukum Islam  Uudri no 1 thn 1994
[2] Kitab ALQUR’AN ALKARIM Surah ar-rad 38
[3] AL QUR’AN AL KARIM Surah an-nisa 3
[4]  UUDI,no 1. 1974
[5] Prof. Dr H.M.A Tihami, M.A., M.M FIKIH MUNAKAHAT, hlm 12